Jakarta, Sumselnian.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berharap partai yang dipimpinnya menjadi partai yang lebih besar lagi pascadikabulkannya gugatan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Minggu malam.
"Kami akan mempersiapkan Pemilu 2019 dengan sebaik-baiknya dan berharap PBB bisa menjadi partai yang jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya," ujar Yusril usai sidang.
Dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan tersebut, Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta pemilu tingkat Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019.
Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari setelah keputusan dibuat.
Selain itu, Yusril juga akan melihat tindakan yang dilakukan oleh KPU.
"Kami akan lihat, dalam tiga hari ini. Apakah dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau tidak. Setelah itu, baru kami akan mengambil tindakan lainnya," katanya.
Yusril menjelaskan, pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum baik secara perdata dan pidana terhadap komisioner KPU karena diduga melakukan tindak pidana.
Hal itu dikarenakan Yusril menduga ada upaya yang dilakukan secara sistematis untuk menggagalkan PBB berpartisipasi peserta Pemilu 2019 dan mengakibatkan kerugian secara moral dan materil.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan PBB tidak memenuhi syarat verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
PBB dinyatakan memenuhi syarat verifikasi kepengurusan parpol di tingkat pusat dan provinsi. Namun, tidak untuk kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota khususnya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, karena tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen.
Kemudian partai tersebut melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari 2018.(A)
NEWS UPDATE
Shin Tae-yong yakin Timnas Indonesia Lolos putaran Final Piala AFC U-20, Berikut 20 Nama-Nama Pemain
Polisi Selidiki Pembakaran Pos Timbangan di Musi Banyuasin, Lokasi tak Jauh dari Sumur Minyak Ilegal
Herman Deru Ajak Ponpes Mansyaul Huda Dongkrak Huda Dongkrak Kualitas Pendidikan Agama di Muara Enim
Dekatkan Layanan Kesehatan, Pemprov Sumsel Bakal Bangun RS Rujukan Zona Tipe B di Kota Lubuk linggau
Comments (0)