Pemkot Palembang Gratiskan PBB Rp100 Ribu

Palembang, Sumselnian.com - Pemkot Palembang akan menggratiskan wajib pajak yang memiliki kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dibawa Rp100 ribu. Hal itu, menjadi upaya pemkot setempat mengurangi beban masyarakat kota pempek.

Wali Kota Palembang Harnojoyo, di Palembang, Kamis mengatakan ada beberapa unsur yang menjadi penentu kemajuan pembangunan salah satunya, meringankan beban pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Karena itu, tahun 2018 pihaknya merealisasikan program menggratiskan pembayaran PBB bagi wajib pajak yang Rp100 ribu ke bawah, katanya.

Dia menjelaskan, dengan berkurangnya beban pajak bagi warga diharapkan kehidupan lebih baik karena berkurangnya kewajiban membayar pajak.

Warga pun, akan lebih semangat menjalani hidup karena bukan hanya pajak yang digratiskan tetapi sekolah dan pengobatan yang digratiskan, ujarnya.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Shinta Raharja mengatakan, realisasi penerimaan PBB di tahun 2017 sebesar Rp150 miliar dari target Rp148 miliar.

Program wali kota yang menggratiskan pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan beban pajak dibawah Rp100 ribu tentu tidak akan mengurangi pendapat asli daerah, katanya. (IIN)
 

Berita Terkait

Comments (0)

Leave a Comment

*) Harus diisi