STIHPADA Terapkan Blended Learning dan Prokes yang Ketat

Palembang, Sumselnian.com - Dengan terapkan Blended Learning dan Protokol kesehatan yang ketat, Perguruan Tinggi Swasta (PTS) STIHPADA siap menggelar pembelajaran tatap muka ditahun 2021.

Dikatakan Firman Freaddy Busroh, proses pembelajaran yang akan diterapkan di STIHPADA kita akan menggunakan metode Blended Learning yaitu metode gabungan antara Online Learning dan Classroom Learning. 

Tentunya dalam hal penerapan Classroom Learning ini, kita tetap akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, dan juga untuk masuk dalam kelas sendiri kita menggunakan Sistem Cicirate, ungkapnya.

Karena dari masukan beberapa mahasiswa ataupun mahasiswi kita mendapatkan kendala dalam hal pembelajaran Online Learning.

Pertama adalah kuota dan sinyal, dan ini yang menjadi keluhan dari mereka.

Karena ada beberapa wilayah mereka yang belum support untuk internet, dan lain-lain, katanya. 

Karena biaya mereka kuliah online lebih besar karena harus membeli kuota dan lain-lain, memang kita menerima bantuan subsidi untuk bantuan belajar, tetapi belum cukup.

Makanya dari hasil kami studi dan juga meneliti serta mencermati kondisi pembelajaran, maka kami memutuskan untuk menggunakan Blended Learning, bebernya.

Untuk jam belajar karena ini Blended Learning maka 50:50 yang kita terapkan, pembelajaran tatap muka sendiri, kita atur jarak dan menerapkan prokes", jelasnya. 

Dan dalam hal Classroom Learning itu juga biasanya berkaitan dengan mata kuliah praktek, seperti praktek persidangan. Praktek persidangan ini memang harus dilaksanakan secara tatap muka.

"Karena disana akan mempelajari tata cara mekanisme bagaimana berpraktek didalam persidangan kalau untuk hukum," tegasnya. 

Dan juga beberapa materi juga memang membutuhkan dan memang harus untuk praktek tatap muka.

Untuk persentasenya kita bagi 50:50, jadi dalam 1 Semeter itu ada 16 kali pertemuan, dimana disana ada 3 kali ujian termasuk ujian akhir, maka kita bagi 8 kali online dan 8 kali offline, pungkasnya. (nt)

Berita Terkait

Comments (0)

Leave a Comment

*) Harus diisi