Bank Sumsel Babel Dorong Nasabah KUR ikuti Program Jaminan Sosial
- Di Tulis Oleh Sumsel Nian
- 14 Oktober 2022
- 605 Pembaca
Palemban, Sumselnian.com - Bank Pembangunan Daerah PT Bank Sumsel Babel mendorong nasabah Kredit Usaha Rakyat untuk mengikuti program jaminan sosial yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Direktur Utama PT Bank Sumsel Babel (BSB) Achmad Syamsudin mengatakan saat ini BSB memiliki sekitar 50.000 nasabah program KUR yang sebagian besar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Misal ada penjual pempek lalu bermasalah sehingga mendapatkan kecelakaan kerja maka jika dia masuk program BPJS Ketenagakerjaan tentunya sudah tercover (terlindungi),” kata dia di Palembang, Kamis, setelah penandatanganan MoU.
Program ini dinilai tidak memberatkan para pelaku UMKM karena hanya mewajibkan pembayaran premi Rp16.800 per orang.
Oleh karena itu, BSB sebagai bank yang dipercaya pemerintah untuk menyalurkan KUR mengimbau nasabah untuk mengikuti program tersebut demi menjaga kemandirian dan ketahanan keluarga ketika pencari kerja tak dapat lagi memenuhi kewajiban karena kematian atau kecelakaan kerja.
Nantinya, BSB akan mengaktifkan kembali sarana Klinik UMKM untuk mengedukasi nasabah KUR mengenai program ini bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK.
Ia menjelaskan dalam pembantu kalangan UMKM ini, BSB memperhatikan tiga hal yakni akses kredit, akses pelatihan /pembinaan, akses pasar dan akses perlindungan.
Selama ini nasabah KUR hanya mendapatkan asuransi kredit, namun dengan adanya program perlindungan nasabah ini maka mereka dapat ambil bagian dalam program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS TK.
Sejauh ini BSB telah menyalurkan KUR senilai Rp1,575 triliun di Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dari Januari-September 2022.
Lantaran sudah menghabiskan kuota tahunan, pemerintah kembali menitipkan dana KUR senilai Rp300 miliar untuk direalisasikan ke masyarakat hingga Desember 2022.
Kepala Kantor Wilayah BPJS TK Sumbagsel Eko Purnomo mengatakan peserta BPJS TK dari kalangan informal (pelaku UMKM) ini akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kematian berupa santunan kematian senilai Rp42 juta dan Jaminan Kecelakaan Kerja berupa pengobatan hingga sembuh sesuai dengan standar medis.
Selain itu, peserta juga mendapatkan manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga menyelesaikan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. (Ant/As)
Comments (0)