Membagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Untuk Daerah
- Di Tulis Oleh Anton1
- 30 April 2019
- 1521 Pembaca
Palembang, Sumselnian.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyelenggarakan Diskusi Hulu Migas dengan tema ”Membagi Hasil Minyak dan Gas Bumi untuk Daerah”. Diskusi yang berlangsung Interaktif ini diselenggarakan sebagai wadah bagi para pemangku kepentingan hulu migas di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagse|) untuk mendapatkan Infomasi mengenai mekanisme yang berlaku dalam penetapan dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) migas pada hari ini dihotel Whyndam, Selasa (30/4/2019)
Kepala Daerah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, seluruh Pemerintah Kota, dan Pamerlntah Kabupaten di wilayah Sumbagsel bergabung dan hadir dalam diskusi ini. Narasumber yang memberikan paparan diantaranya adalah Halilul Khairi selaku Deputi Otonomi Daerah Institusi Pendidikan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Heru Windiarto selaku Kasubdit Penerimaan Negara dan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dirjen Migas Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral, Ardimansyah selaku Kasudit DBH Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Didik Sasono Setyadi selaku Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, dan Andi Arie selaku Kepala Departemen Hubungan Masyarakat Perwakilan SKK Migas wilayah Sumbagsel.
Kepala Perwakilan SKK Migas wilayah Sumbagsel Adiyanto Agus Handoyo, dalam sambutannya saat membuka acara menyatakan bahwa acara Diskusi Hulu Migas diharapkan dapat membuka wawasan serta memberikan informasi paling terkini kepada para stakeholder hulu migas wilayah Sumbagsel terkait mekanisme penyaluran manfaat dari industri hulu migas kepada daerah. “Diskusi Hulu Migas yang dilakukan secara jeias dan rinci melalui pemaparan dari para narasumber yang kompeten di bidangnya, kami harapkan dapat memberikan wawasan kepada publik, ujarnya.
Kemudian para stakeholder akan mendapatkan pengetahuan dan kejelasan terkait pendistribusian DBH, untuk meminimalisir kesalah pahaman yang kerap terjadi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pelaku Industri. Diskusi ini juga menjadi wujud transparansi pemerintah dan sarana bertukar pikiran akan DBH Migas agar manfaatnya senantiasa demi kesejahteraan masyarakat. Selain dari mekanisme pendistribusian DBH, diskusi Hulu Migas yang diselenggarakan di Sumbagsel kali Ini juga mengangkat manfaat |ain dari program Tanggung Jawab Sosial (TJS) setiap daerah, ungkapnya.
SKK Migas berharap dapat secara |angsung memberikan kejelasan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat mengenai bagaimana dasar hokum serta mekanisme pelaksanaan serta program TJS di hulu migas. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kesalah pahaman dan beda persepsi antara pemerintah pusat dan daerah. Dukungan Industri hulu migas bagi pembangunan daerah melalui DBH migas yang disalurkan oleh pemerintah pusat kepada daerah, hendaknya digunakan dan dimanfaatkan sebaik-balknva untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. SKK Migas tentunya ingin memberikan sarana terbaik melalui penyelenggaraan kegiatan seperti forum diskusi terarah ini untuk mencapai kesepahaman mengenai mekanisme penyaluran DBH mlgas dan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial di hulu migas, tegasnya.
Menurut Kepala Dinas Mineral, Energi, Dan Batubara Provinsi Sumatera Selatan Robert Herri bahwa acara ini sangat luar biasa apalagi ini kalau kita berbicara membagi dengan daerah paling tidak sekarang ini dua membagi uangnya atau pengelolaan, kalau membagi uangnya sudah ada Undang-Undangnya, tapi apakah 15 persen untuk minyak dan 30 persen untuk gas apakah masih relevan, mungkin tidak lagi, karena kita tahu bahwa didaerah menanggung akibat kegiatan SKK Migas. Kedua membagi pengelolaan, walaupun sudah ada aturan untuk membagi dalam bentuk fee, sekarang untuk aplikasinya belum begitu jelas, artinya untuk produk baru ini, apakah dengan 10 persen fee itu masih relevan, ini masih suatu pertanyaan, paling tidak dalam upaya ini sesuatu hal yang cukup baik, pemerintah pusat dalam memberikan porsi kepada daerah semestinya harus lebih jelas lagi. SKK Migas tentunya sebagai operator dan regulator sudah menerapkan apa yang menjadi aturan itu sendiri, apakah masih relevan itu pertanyaannya untuk pembagiannya tadi, serta pengelolaannya, bagaimana mengenai alokasi gas dan minyak pungkasnya.(nt)
Comments (0)