Kejati Sumsel Dorong Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba
- Di Tulis Oleh Sumsel Nian
- 19 September 2022
- 240 Pembaca
Palembang, Sumselnian.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mendorong tindakan rehabilitasi kepada setiap pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah setempat karena dinilai lebih efektif ketimbang penindakan hukum penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan, di Palembang, Minggu, mengatakan salah satu bentuk dorongan tersebut direalisasikan pihaknya dengan mendirikan rumah rehabilitasi Napza Adhyaksa.
Rumah rehabilitasi Napza Adhyaksa Kejati Sumsel didirikan di kawasan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir buah kerja sama dengan pemerintah provinsi-kabupaten setempat, dan telah resmi beroperasi sejak Kamis (14/9).
Mohd Radyan menjelaskan, rumah rehabilitasi tersebut membawa misi penyelamatan para pecandu narkoba dari ketergantungan sebagai korban dari kejahatan narkotika.
Sebab pihaknya menilai selama ini penjeratan hukuman badan, maupun pemenjaraan, tak ampuh untuk menanggulangi, maupun menurunkan angka pengguna narkotika.
Hal tersebut sebagaimana peraturan Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, isinya tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis jaksa.
Terlebih, kata dia, pengelolaan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Sumsel saat ini menjadi persoalan serius untuk dituntaskan karena keterisiannya sudah sesak melampaui kapasitas.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel mencatat jumlah penghuni tahanan di 16 lembaga pemasyarakatan dan empat rumah tahanan negara sudah melebihi kapasitas. Di mana, daya tampung produktifnya hanya untuk 6.605 sementara per 16 Agustus 2022 berjumlah 16.182 orang.
”Sebab itu perlu terobosan positif untuk mengubah pola pemenjaraan dengan cara medis, karena pada saat pecandu narkoba berada di rumah rehabilitasi mereka didampingi tenaga medis, tokoh agama sehingga pencandu narkotika mendapat dorongan psikologis dan spiritual untuk bisa disembuhkan dari ketergantungan narkotika,” kata dia.
Sebelumnya, Bupati Ogan Komering Ilir Iskandar mengatakan bangunan rumah rehabilitasi narkoba ini berada dalam satu kawasan destinasi wisata, Teluk Gelam.
Para pencandu narkoba tidak merasa bosan sehingga diharapkan dapat membantu pemulihan secara fisik dan psikologis.
Bangunan gedung ini berada di atas lahan seluas 200 hektare di kawasan Teluk Gelam yang memiliki fasilitas agrowisata dan infrastruktur yang memadai.
Gedung rehabilitasi yang digunakan ini merupakan gedung eks Hotel Kembar Teluk Gelam yang memiliki dua lantai.
Pada lantai pertama terdapat 14 kamar dan lantai atas sebanyak 12 kamar, yang semuanya sudah dilengkapi ruang dokter, ruang detoksifikasi, konseling dan rawat jalan.
"Kami juga siapkan enam unit kamar khusus bagi pasien yang baru masuk dan akan dilakukan detoksifikasi yang dilengkapi dengan peralatan pendukungnya," kata dia.
Ke depan, Iskandar berharap rumah rehabilitasi ini dapat menjadi rujukan utama bagi para pencandu narkoba untuk mendapatkan kesembuhan. (Ant/As)
Comments (0)