Pemkot Palembang Bolehkan Mal Buka di Masa Perpanjangan PPKM

Palembang, Sumselnian.com - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, segera mengeluarkan surat edaran perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV dengan membolehkan mal buka serta kafe dan restoran beroperasi lebih lama hingga pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.

"PPKM Level IV untuk kota ini diputuskan diperpanjang dari 16- 23 Agustus 2021, sebelum adanya surat edaran baru sementara ini pelaku usaha harus mematuhi aturan lama seperti mal buka terbatas dan jam operasional maksimal pukul 17.00 WIB," kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, dalam kondisi kasus positif COVID-19 di Bumi Sriwijaya ini masih cukup tinggi dan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan usaha warga kota, dilakukan pengaturan jam operasional tempat usaha secara bijak dengan penerapan prokes secara ketat.

Dalam perpanjangan PPKM sekarang ini, aturan untuk kegiatan usaha lebih diperlonggar namun tidak boleh terjadi kerumunan dan mematuhi prokes secara ketat.

Aturan PPKM sekarang ini diterapkan agar pemulihan ekonomi dan kesehatan berjalan beriringan sehingga kondisi sulit di masa pandemi COVID-19 bisa segera diatasi.

Aturan tersebut sedang disusun dan surat edarannya segera dikeluarkan untuk dijadikan pedoman bagi petugas dan pelaku usaha.

Kebijakan perpanjangan PPKM tersebut diharapkan bisa dipatuhi dengan baik sehingga pandemi COVID-19 bisa segera diakhiri dan warga kota serta pelaku usaha dapat melakukan kegiatan seperti biasa, ujar Wali Kota. (Ant/As)

Berita Terkait

Comments (0)

Leave a Comment

*) Harus diisi