Asworo Dituntut Mati, Keluarga Chatarina: Itu Setimpal

Jaksa menuntut hukuman mati Asworo (32), terdakwa pembunuhan calon istrinya Chatarina Wiedjawati (30). Keluarga menilai tuntutan jaksa sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan Asworo.

"Kalau saya pribadi menilai sudah sepatutnya Asworo dituntut hukuman mati. Semoga vonis hakim pun sama hukuman mati. Itu memang hukuman yang setimpal, mengingat perlakuan Asworo sangat kejam, " kata adik sepupu Chatarina, Alvian, saat dimintai konfirmasi detikcom terkait tuntutan jaksa terhadap Asworo, Selasa (5/12/2017).

Tidak hanya itu, Alvian juga mempertanyakan nota pembelaan yang akan disampaikan Asworo pada Senin (11/12) mendatang. Menurut Alvian, saat ditangkap, Asworo sudah mengakui perbuatannya, pernah mengatakan akan menerima hukuman, sehingga dinilai tidak perlu membuat nota pembelaan kepada majelis hakim.
 

"Lagi pula kenapa harus keberatan dengan hukuman mati? Bukankah dari awal saat ditangkap itu sudah bicara sendiri akan menerima hukuman apa saja. Semoga saja vonis mati, karena itu hukuman yang pantas buat dia," beber Alvian.

Alvian adalah pihak keluarga yang pertama kali mengetahui tewasnya Chatarina melalui media sosial yang beredar. Chatarina, yang saat itu ditemukan tanpa identitas, sempat menjadi tanda tanya dan pihak keluarga sempat melaporkan hilangnya Chatarina kepada pihak kepolisian.

Alvian, yang tinggal di Yogyakarta, awalnya diminta menjemput Chatarina bersama Asworo pada Minggu (7/5), di Bandara Adisujipto. Pada keesokan harinya, mereka berencana melakukan foto pre-wedding dan Alvian diminta mempersiapkan semua kebutuhan, baik bunga maupun gaun pengantin yang akan digunakan.

Curiga atas penemuan mayat tanpa identitas dan ciri-cirinya mirip dengan Chatarina, Alvian akhirnya menghubungi orang tua Chatarina, Paulus Selamet, yang berada di Muara Enim, Sumatera Selatan, untuk melakukan pencocokan data di RS Bhayangkara Polda Sumatera Selatan.

Setelah melakukan pencocokan data, ternyata benar bahwa mayat perempuan tanpa identitas itu adalah putri sulung Paulus Selamet yang hilang sepekan lalu. Keluarga histeris dan meminta polisi mengusut tuntas kasus itu dan mencari pelakunya.

Sebulan kemudian, polisi berhasil menangkap Asworo di salah satu rumah kos di Bandar Lampung pada Senin (12/6). Saat ini, Asworo duduk di kursi pesakitan dan dituntut hukuman mati oleh jaksa atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap calon istrinya sendiri.
(asp/asp)

Berita Terkait

Comments (0)

Leave a Comment

*) Harus diisi