Pemkot Palembang Ingatkan Warga Bayar PBB jika tidak ingin Didenda

Palembang, Sumselnian.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan, mengingatkan warga setempat untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika tidak ingin dikenakan denda.

"Sesuai ketentuan batas akhir pelunasan PBB pada 30 September 2022, warga yang belum membayar pajaknya diimbau memanfaatkan sisa waktu yang tinggal dua hari lagi melakukan pelunasan di bank yang ditunjuk, kantor pos, dan mitra pasar swalayan mini (mini market) terdekat di sekitar kawasan permukiman," kata Sekda Palembang Ratu Dewa, di Palembang, Rabu.

Menurut dia, untuk mendisiplinkan masyarakat membayar PBB tepat waktu, pihaknya akan menerapkan sanksi denda secara tegas kepada siapapun yang membayar pajak tidak sesuai jadwal batas akhir yang ditetapkan.

"Bagi warga kota secara perorangan maupun kelompok/organisasi dan perusahaan yang membayar pajak melebihi batas waktu yang ditetapkan 30 September akan dikenakan denda berjenjang diawali dengan bulan pertama dua persen," ujarnya.

Pihaknya berupaya mendorong warga kota ini yang memiliki kewajiban membayar PBB untuk segera membayar pajak tersebut.

Penerimaan pajak tersebut sangat diharapkan bisa terealisasi sesuai dengan target yang diharapkan untuk digunakan membiaya proyek pembangunan dan program peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk meningkatkan penerimaan PBB, pihaknya mendorong aparat pemerintah daerah (pemda) di tingkat kecamatan dan kelurahan melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk membayar pajak tersebut, ujar Sekda.

Sementara sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang Herly Kurniawan menjelaskan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Juni 2022 mencapai Rp403 miliar atau 37,6 persen dari target yang ditetapkan Rp1,070 triliun.

Melihat perkembangan realisasi pendapatan tersebut dan perkiraan 11 potensi pajak yang akan masuk, ia optimistis target PAD tahun ini bisa dicapai.

Pendapatan yang telah masuk kas daerah tertinggi diperoleh dari pajak penerangan dan sumber lain seperti PLN RpRp93,4 miliar, restoran Rp87,3 miliar, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp84,3 miliar. Kemudian realisasi PBB mencapai Rp70 miliar, serta pajak hiburan Rp13,8 miliar.

Penerimaan dari PBB akan mendongkrak pendapatan asli Bumi Sriwijaya ini, karena batas akhir pembayaran pada September 2022. Potensi penambahan penerimaan dari PBB bisa mencapai Rp260 miliar lebih cukup menutupi capaian target PAD hingga akhir tahun.

Melihat kondisi ekonomi di Kota Palembang yang mulai membaik setelah pandemi COVID-19 terkendali, pihaknya optimistis target PAD tersebut bisa dicapai.  (Ant/As)

Berita Terkait

Comments (0)

Leave a Comment

*) Harus diisi