Ridwan Kamil Cabut Pergub 54/2018 Tentang Pengupahan
- Di Tulis Oleh Sumsel Nian
- 01 November 2018
- 1237 Pembaca
Bandung, Sumselnian.com - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di Jabar karena belum memuat visi dan misi pemerintahannya yang bertajuk Jabar Juara.
"Saya mencabut Pergub Jawa Barat 54/2018. Ini sesuai tuntutan buruh bahwa pergub itu belum memuat visi dan misi gubernur serta wagub baru karena ditandatangani periode sebelum kami," kata Gubernur Emil di Gedung Sate Bandung, Kamis.
Pencabutan Pergub Jawa Barat No 54 Tahun 2018 berbarengan dengan diumumkan UMP Jawa Barat Tahun 2019 pada acara Jabar Punya Informasi atau Japri.
Gubernur Emil mengatakan dalam waktu dekat segera merevisi pergub tersebut dan satu di antara poin yang ingin direvisi Ridwan Kamil adalah mengenai upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Menurut dia, UMSK biasanya diterapkan pada sektor industri yang menonjol atau lebih unggul dibanding industri lainnya dan pengaturan UMSK dalam pergub tersebut tidak adil, karena UMSK berlaku jika hanya ada pengajuan dari industri bersangkutan.
"Jadi ada atau tidak ada permohonan untuk proses keadilan upah harus dilakukan. Teman-teman dari serikat atau organisasi buruh khawatir jika ini akan dijadikan alibi," ujarnya.
Sebelumnya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis, mendesak agar Gubernur Jawa Barat mencabut Peraturan Gubernur No. 54 Tahun 2018.
Perwakilan FSPMI Kabupaten Purwakarta, Ade Sufyani menilai Pergub No 54 Tahun 2018 merupakan bagian dari pesanan pengusaha.
Hal itu, kata dia, terbukti dengan tidak adanya proses maupun mekanisme pembahasan yang adil dan transparan.
Selain itu, pergub tersebut terkesan dipaksakan dalam memanfaatkan masa transisi gubernur definitif melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat saat mensosialisasikan di Kabupaten Karawang.
Pihaknya mencurigai adanva ketidakadilan dalam pergub yang waktu ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat pada tanggal 4 September. Padahal, gubernur terpilih baru di lantik sehari tanggal 5 September 2018 setelah pergub tersebut ditandatangani.
"Dari penandatanganan pergub ini saja sudah kelihatan bahwa ini sebuah kerancuan," ujar dia.
Dia menambahkan Disnakertrans Jabar berdalih pergub tersebut untuk menertibkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK), padahal pihaknya melihat pergub tersebut justru akan menyulitkan kalangan buruh, terlebih dalam pasal per pasal banyak yang merugikan buruh.
"Karena itu kami meminta Gubernur untuk merevisi pergub tersebut dan kita dilibatkan dalam pembahasan pergub tersebut supaya adil," katanya. (Ant/Ads)
Comments (0)