Sekolah Gratis Untuk Bantu Masyarakat

Palembang, sumselnian.com - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menyatakan program sekolah gratis untuk membantu masyarakat dan meringankan beban orang tua siswa mulai dari tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama hingga sekolah lanjutan tingkat atas.

Gubernur Sumsel menyampaikan hal tersebut sehubungan dengan pembahasan Raperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 3 tahun 2009 tentang program sekolah gratis di Palembang, Senin.

Menurut dia, Sumsel telah mencanangkan program sekolah gratis sejak tahun 2009 sebagaimana ditetapkan dengan Perda nomor 3 tahun 2009 tentang penyelenggaraan program sekolah gratis.

Pelaksanaan program sekolah gratis ini telah berjalan sembilan tahun sangat dirasakan manfaatnya bagi seluruh masyarakat Sumatera Selatan, sehingga tidak ada alasan lagi bagi masyarakat tidak memiliki biaya khususnya anak-anak usia sekolah dalam menyelesaikan pendidikan sampai ke tingkat SLTA, katanya.

Ia menyatakan, program ini telah berhasil secara signifikan meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) dan angka partisipasi murni (APM) untuk tingkat pendidikan SLTA dan SLTP, sedangkan untuk tingkat sekolah dasar relatif stabil.

Dalam rangka kesinambungan dan tertib administrasi penyelenggaraan program sekolah gratis dimaksud perlu mengusulkan perubahan ketiga terhadap Perda nomor 3 tahun 2009 tentang penyelenggaraan program sekolah gratis di Sumsel, ujarnya.

Selain raperda tersebut, Gubernur Sumsel juga menyampaikan lima raperda lainnya untuk dibahas oleh DPRD Sumatera Selatan termasuk raperda tentang perubahan atas perda nomor 17 tahun 2010 tentang tugas belajar dan beasiswa.

Ia menjelaskan, Pemprov Sumsel selama ini mempunyai perhatian yang cukup tinggi terhadap peningkatkan kualitas sumber daya manusia Sumsel pada setiap jenjang pendidikan baik jalur reguler maupun nonreguler.

"Hal ini tidak terlepas dari keinginan kami untuk mempercepat pembangunan di Sumsel," tuturnya.

Peningkatan kualitas sumber daya manusia khususnya bagi PNS dan mahasiswa Sumsel selama ini dilaksanakan dengan berpedoman pada perda nomor 17 tahun 2010 tentang tugas belajar dan beasiswa serta peraturan gubernur nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan pemberian tugas belajar bagi PNS, katanya.(ANT/AR)

Berita Terkait

Comments (0)

Leave a Comment

*) Harus diisi