Warga Miskin Palembang tidak lagi Bayar PBB

Palembang, Sumselnian.com - Warga miskin Kota Palembang tidak lagi diwajibkan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) yang biasanya setelah pemkot setempat menghapuskan kewajiban tersebut.

Kepala Bidang  PBB dan BPHTB Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPDI Kota Palembang, Khairul Anwar mengatakan sebanyak 177.761 wajib pajak telah dibebaskan dari membayar pajak bumi dan bangunan yang selama ini mesti membayar Rp100.000 per objek pajak.

Hal itu, dilakukan untuk meringankan warga miskin di kota pempek, katanya.

Dia menjelaskan, dari penghapusan pajak bagi warga miskin tersebut pemkot setempat diprediksi akan kekurangan pendapat asli daerah sebesar Rp10,8 miliar.

Namun, meskipun pendapatan PBB berkurang maka dipastikan tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pendapat asli daerah, karena masih banyak sasaran objek pajak lainnya, ujar dia.

Bahkan menurut dia, tahun 2018 pihaknya menargetkan pendapatan PBB sebesar Rp190 miliar dari target tahun lalu Rp150 miliar.

Pihaknya optimistis target tahun 2018 tersebut terealisasi bahkan melebihi target, tambah dia.(Ant/Nef)
 

Berita Terkait

Comments (0)

Leave a Comment

*) Harus diisi