Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Kartu Kredit
- Di Tulis Oleh Sumsel Nian
- 19 Februari 2018
- 3196 Pembaca
Palembang, Sumselnian.com - Aparat Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang, Sumsel, menangkap seorang perempuan pelaku penipuan kartu kredit dengan kerugian mencapai Rp30 juta.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Hon Edi Winara di Palembang, Senin, mengatakan, pelaku IL (45) ditangkap setelah dilakukan penyelidikan menggunakan data perbankan.
"Awalnya, pelaku menemukan kartu kredit yang tercecer, lalu terbujuk untuk menggunakannya dan lama-lama sudah mencapai Rp30 juta," katanya.
IL, warga Perumnas Talang Kelapa, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang ini hingga kini masih menjalani pemeriksaan di ruangan piket Polresta Palembang.
Berdasarkan keterangan IL, Senin, kejadian bermula pada 9 November 2017 saat dirinya menemukan kartu kredit di depan pintu masuk salah satu mal di kawasan Jalan POM IX Palembang.
IL langsung menyimpan kartu kredit yang ditemukannya tersebut.
Satu hari kemudian, pelaku tergiur untuk mencoba menggunakannya.
"Pertama saya hanya coba-coba. Waktu itu saya coba beli pembersih muka seharga Rp90 ribu menggunakan kartu kredit itu dan ternyata bisa," kata IL.
Setelah kejadian itu, IL pun akhirnya ketagihan. Lalu tanpa berpikir panjang, ia akhirnya membeli sejumlah kebutuhan untuk menunjang gaya hidupnya seperti tas mewah seharga Rp4 juta, satu unit telepon seluler Iphone seharga Rp5 juta, dan beberapa alat kecantikan.
"Total yang saya pakai sekitar Rp30 juta. Ada juga dibelikan alat dan itu dilakukan secara bertahap sampai awal bulan Desember 2017," kata pelaku.
Kendati begitu, IL berkilah sempat ada niat untuk mengembalikan kartu kredit tersebut.
"Ada niat mengembalikan, tapi saya tidak tahu orangnya. Sempat ingin langsung ke bank, tapi juga takut disalahgunakan oleh orang lain," kata dia.(ANT/ADS)
Comments (0)