DPR : Penggunaan Telepon Saat Berkendara Mengganggu Konsentrasi

Jakarta, Sumselnian.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan pengaturan larangan penggunaan telepon ketika berkendara karena mengganggu konsentrasi pengendara kendaraan bermotor bertujuan memberikan perlindungan dan jaminan keselamatan berlalulintas kepada setiap orang.

"Penggunaan telepon dapat mengalihkan fokus pengendara kendaraan bermotor, sehingga mengganggu konsentrasi," kata Arteria di Gedung MK Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan hal tersebut ketika mewakili DPR memberikan keterangan dalam sidang perkara pengujian UU LLAJ terkait dengan penggunaan telepon selular saat berkendara yang dimohonkan oleh Komunitas Toyota Soluna dan seorang warga negara Indonesia bernama Irfan yang berprofesi sebagai pengemudi angkutan publik berbasis daring.

Arteria mengatakan telah banyak kasus kecelakaan yang timbul akibat pengemudi menggunakan telepon seluler saat berkendara.

"Ini menimbulkan kecelakaan yang membahayakan keselamatan pengguna kendaraan bermotor yang tengah berkendara dan para pengguna jalan lainnya," kata Arteria.

DPR melalui Arteria berpandangan, ketentuan a quo dibuat tidak hanya untuk menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan untuk satu pihak saja melainkan dibuat demi menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan untuk semua orang.

"Bahwa dalil para pemohon yang menyatakan ketentuan a quo tidak menjamin kepastian hukum untuk kepentingan pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Arteria.

Sebelumnya para pemohon dalam dalilnya berpendapat bahwa apabila norma a quo yang mengandung frasa "menggunakan telepon" diberlakukan bagi pengemudi transportasi angkutan berbasis daring, maka pemohon akan berpotensi selalu terkena sanksi pidana.

Padahal, GPS pada telepon seluler, diakui pemohon sebagai sarana utama bagi pengemudi angkutan publik berbasis daring.(Ant/Ads)

Berita Terkait

Comments (0)

Leave a Comment

*) Harus diisi