KPK Mendorong dan Mengawal Penertiban Aset Pemprov Sumsel

Palembang, Sumselnian.com - Pemprov Sumsel Menggelar Focus Group Disccusion (FGD) Identifikasi mengenai Permasalahan Aset Daerah Prov. Sumsel dan Sosialisasi penyelesaiannya, dihadiri oleh Prof. Dr. H.M. Edward Juliartha,MM (Asisten III administrasi dan umum Prov. Sumsel), Bambang Wirawan SE.,MM,Ak (Inspektur Prov. Sumsel), Akhmad Mukhlis, SE, M.Si (Kepala BPKAD Prov. Sumsel),  Burkian, S.Sos,. M.Si (Kabid Pengelolaan Barang milik Daerah BPKAD), Abdul Haris (Koordinator wilayah II Sumatera KPK), Aida Ratna (Kasatgas korsupgah KPK), Juned Junaedi (anggota tim), Ardiansyah Putra (anggota Tim), Basuki Haryono (Pic KPK Prov. Sumsel), bertempat di Ruang Rapat Bina Praja (19/3).

Prof. Edwar Juliartha Mengatakan tentang aset daerah diharapkan perlunya perhatian yang intesif terkait aset yang bergerak atau tidak bergerak. Bapak gubernur juga menekankan agar menyelamatkan aset aset yang bermasalah.

"Pemprov. Sumsel sudah membentuk Tim dipimpin Sekda dan OPD terkait dalam penghimpun aset yang bermasalah. Untuk aset yang bergerak sudah banyak yang di kembalikan dan saat ini akan mengejar aset aset yang belum dikembalikan". 

Ada juga ex gedung/rumah dinas yang digunakan pejabat terdahulu banyak yang belum ingin pergi dan tidak mau mengembalikan. BPKAD melalui Badan Aset daerah saat ini menginventarisasi aset-aset yang bergerak dan tidak bergerak. Persoalan  aset tak bergerak seperti banyaknya persoalan pembebasan tanah khususnya di area Jakabaring Palembang. 

"Pemprov. Sumsel meminta arahan dan petunjuk kepada Tim KPK untuk membantu penertiban terhadap permasalahan aset-aset yang bergerak dan tak bergerak milik Pemprov" jelasnya.  

Sementara itu Abdul Haris mengatakan Sesuai dengan program KPK, mengharapkan aset harus clean and clear apapun bentuknya kami akan mendorong dan mengawal Pemprov. Sumsel dalam penertiban pengelolaan aset sesuai undang undang yang berlaku, untuk mengatasi permasalahan-permasalahan aset dan akan berkordinasi dengan Asdatun Kejati Sumsel.

Penertiban dan Pengendalian aset kami meminta kerja sama dengan pemprov. Sumsel untuk menyerahkan data data aset yang ada. Kedepan nya kita akan selesaikan supaya bisa clean dan clear.

"Untuk lebih fokus menangani masalah aset perlu di bentuknya suatu Badan Aset".

Aida Ratna menambahkan dalam pertemuan ini kami akan mempertanyakan aset aset daerah yang bergerak atau tak bergerak kita minta data  yang bermasalah dan tidak bermasalah. Bagian mana yang perlu di selesaikan dan KPK akan ikut mendorong dan mengawal permasalahan aset.

Apabila ada aset yang belum bisa dikembalikan akan di dipelajari,  kami perlu kerjasama kepada pemprov data yang detail. Aset yang bergerak dan tidak bergerak. 

Akhmad Mukhlis Menyampaikan segala Permasalahan aset-aset bergerak dan tidak bergerak. Dan akan menyampaikan dokumen terkait permasalahan-permasalahan aset yang ada di Pemprov. Sumsel kepada Tim KPK. Terutama Permasalahan lahan tanah yang sudah dibebaskan/ganti rugi oleh Pemprov. Sumsel khususnya di area Jakabaring Palembang. Dan terutama masalah lapangan golf kenten dan lahan tanah asrama haji yang masih sengketa dengan pihak TNI AU serta aset yang berada di Kabupaten/Kota bahkan aset yang berada di provinsi-provinsi lain.

 

Burkian Menambahkan "Beberapa hal yang perlu juga menjadi perhatian beberapa Bangun Guna Serah (BGS)  yang telah beroperasi tetapi kontribusi yang diberikan kepada Pemprov. Sumsel masih sangat kecil. Untuk itu Pemprov. Sumsel akan menghitung kembali besaran kontribusi tersebut dan penyelesaian permasalahan aset P3D yang diserahkan Kab/ Kota kepada Pemprov. Sumsel. Mohon kepada Tim KPK terus mengawal penertiban aset yang selama ini masih banyak dikuasai oleh pihak lain" tuturnya. 

Kesimpulan prioritas KPK :

a. Prioritas semua masalah aset  seperti aset bermasalah, aset belum bersertifikat dan aset berpotensi PAD harus cepat diselesaikan secepatnya jangan sampai berlarut larut, kita akan data dulu dan kita akan pertemukan dengan pihak terkait. 

b. Untuk lahan di sekitar Jakabaring, Rumah dinas, Tanah golf, Asrama haji dan terhadap objek BGS yang telah beroperasional juga menjadi skala prioritas dalam penertiban aset, karena Nilai yang cukup besar sangat berpotensi terhadap PAD. 

c.KPK akan membantu untuk memproses aset-aset yang belum diproses hukum dan akan ditindak lanjuti. 

d. Agar dipersiapkan juga regulasi seperti Perda yang terbaru maupun surat perjanjian perjanjian yang meminjam aset aset daerah.

e. KPK mendorong dan mengawal pengelolaan penertiban aset aset daerah Pemprov Sumsel. 

f. Perlu dibentuk Badan yang menangani Aset. (Ads) 

Berita Terkait

Comments (0)

Leave a Comment

*) Harus diisi