PT Pandawalima Halim Bersama Tidak Bayar Gaji Pegawai
- Di Tulis Oleh Sumsel Nian
- 12 September 2018
- 1909 Pembaca
Palembang, Sumselnian.com - Palembang Trade Center atau PTC adalah sebuah pusat perbelanjaan dan kawasan perkantoran diKota Palembang. PTC dibangun pada tahun 2004 yang berlokasi di jalan R. Sukamto No. 08 dandioperasikan oleh PT. Pandawalima Halim Bersama. Mall PTC merupakan salah satu pusat perbelanjaan terbesar yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas dan berada di kawasan komersial yang terdiri dari bangunan ruko (rumah toko). hypermarket Lotte Mart dan Novotel Palembang Hotel dan Residence yang ternyata yeah melakukan pelanggaran dengan tidak memberikan gaji kepada salah satu pekerjanya saat diketahui saat unjuk rasa didepan mall PTC, Rabu (12/9/2018)
Dikatakan Andreas Koordinator Lapangan pada hakikat kenaikan upah, perusahaan tidak boleh melakukan Diskriminasi dalam hal ini PT.Pandawalima Halim Bersama pada bulan januari 2018 telah melakukan Pelanggaran Pasal 6 Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerja dengan tidak menaikan upah salah satu pekerja yang masa kerja sudah 14 tahun dengan jabatan SPV dengan alasan kinerja,hal tersebut tentunya tidak menjadi alasan dasar tentang kenaikan Upah.didalam Pasal 14 Ayat (2) (3)(4) ketentuan PP 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan dan Pasal 1,2,3,4 Permenaker 01 tahun 2017 tetang Struktur Skala Upah,Perusahaan diwajibkan membuat struktur skala upah dan pembuatan tersebut diberitahukan pada para pekerja namun PT. Pandawalima Halim Bersama hal tersebut tidak juga dilakukan, belum lagi tentang penenaan Denda kepada para pekerja yang mestinya denda tersebut diperuntukan lagi untuk para pekerja namun PT.Pandawalima Halim Bersama melakukan denda hanya untuk kepentingan Perusahaan adalah melanggar ketentuan Pasal 53 Ayat 1 dan 2 PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan,dan perusahaan tidak pernah memberikan Bukti tentang pemotongan denda dengan tidak melakukan mencetak slip gaji tiap bulanya kepada para pekerja.
Ditambahkannya pihak terkait melakukan penyidikan dan investigasi terhadap izin bangunan dan dokumen amdal kawasan pusat pembelanjaan dan/atau grosir 2. Segera menyelesaikan persolanan perselisihan ketenagaakerjaan yang dialami oleh pekerja 3. Menyelesaikan persoalan-persoalan normatif dan non normatif yang dialamin oleh karyawan akibat dari penerapan management yang tidak professional 4, pemecatan karyawan yang sengaja tidak memberikan upah yuniarti, serta menghentikan sementara semua operasi dan/atau kegiatan yang terjadi dikawasan pusat perbelanjaan dan/atau sampai dengan terpenuhnya tuntutan kita. (nt)
Comments (0)