Petani Kopi Adukan Penggeseran lahan ke DPRD
- Di Tulis Oleh Sumsel Nian
- 05 Februari 2018
- 767 Pembaca
Pagar alam, Sumselnian.com - Petani kopi mengadukan penggeseran tapal batas ke DPRD Kota Pagar Alam setelah lahan kebun seluas 546 Hektare dinyatakan masuk dalam tapal batas hutan lindung.
Namun perwakilan petani kopi tersebut tidak berhasil bertemy dengan wakil rakyat, salah seorang petani, Darman, Senin mengatakan pihaknya mengajukan keberatan dengan mengadu ke DPRD terkait klaim lahan seluas 546 hektare masuk dalam tapal batas.
Lahan tersebut, berada di Talang Genting, Talang Ayek Nyughok dan Talang Berangin yang telah menjadi kebun rakyat sejak tahun 1930an, katanya didampingi sejumlah perwakilan petani.
Darman menuturkan, tahun 2011 pihaknya sudah mendatangi DPRD Sumsel dan gubernur. Dimana, pada saat itu sepakat lahan batas wilayah hutan lindung dikembalikan kebatas lama yang merupakan patok yang dibuat pada jaman Belanda.
Namun, saat pihaknya mengusulkan jalan, usulan tersebut ditolak lantaran kawasan yang ada masuk kawasan hutan lindung.
"Disinilah baru diketahuilah bahwa lahan kebun yang digarap ratusan petani ini batasnya belum dikembalikan kebatas lama. Padahal, berkas yang ada telah disetujui sejak 2011 lalu dimana DPRD Sumsel dan gubernur, menginstruksikan Dinas Kehutanan pada saat itu kembali kebatas lama," tegas dia.
Dijelaskan Darman, pihaknya meminta DPRD Pagaralam membahas masalah ini. Sebagai wakil rakyat, sudah selayaknya untuk memperjuangkan nasib petani yang kurang lebih 546 hektar kebun kopi didaerah Talang Genting, Talang Ayek Nyughok dan Talang Berangin, wilayah 11 Perkebunan Rakyat.
"Kebun kopi rakyat ini telah dikelolah sejak tahun1928-1930. Lahan yang ada sudah jadi kebun rakyat karena sudah disegel. Hal ini karena pada jaman dahulu perkebunan dibagi wilayah oleh Belanda. Apalagi, kita memiliki dokumen-dokumennya mulai dari Kriyo yang membuat surat," ujar dia.
Ditambahkan Darman, adapun patok lama turun kebawah sepanjang 2.700 meter dari Batas Willayah Hutan Lindung. Ini dikuatkan dari patok jaman Belanda masih ada dan lengkap.
"Kami meminta kejelasan. Sebab, kami sebagai petani ini sangat resah karena pengukuran atau penurunan lahan ini tidak adil. Ada lahan yang tidak terkena padahal diatas lagi perkebunan rakyat ini karena milik pejabat," katanya.
Sementara itu, Kasubag TU dan Protokol DPRD Kota Pagaralam Ansori menuturkan, pihaknya menerima laporan masyarakat ini. Dimana, berkas yang ada sudah diterima dan akan diserahkan kepada Ketua DPRD Pagaralam untuk dilimpahkan ke Komisi yang membidangi.
"Untuk sementara berkas diterima. Selanjutkan, petani akan diberi informasi lebih lanjut untuk pembahasan. Untuk saat ini berkas akan dipelajari DPRD yang membidangi," tukasnya.(ADI)
Comments (0)