Ombudsman Sumbar Laporkan Penerimaan Siswa Baru yang Tidak Sesuai Permendikbud

Padang, Sumselnian.com - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan sistem penerimaan siswa baru di daerah itu yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) kepada Ombudsman RI guna diteruskan ke kementerian.

"Pemprov Sumbar menerapkan sistem berbeda dari Permendikbud dalam penerimaan siswa baru. Ini menjadi catatan khusus untuk dilaporkan ke Ombudsman RI guna disampaikan ke Kementerian," kata Pelaksana tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi di Padang, Rabu.

Ia menambahkan setelah mengevaluasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sumbar yang tetap mengutamakan hasil Ujian Nasional (UN) sebagai pertimbangan utama.

Adel menyebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2018 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan sistem zonasi, yaitu siswa yang tinggal dekat sekolah diprioritaskan untuk diterima.

Menurut aturan itu nilai UN siswa tidak menjadi pertimbangan utama karena bisa menciptakan sekolah-sekolah unggul yang ingin hilangkan oleh pemerintah.

Penerimaan siswa di Sumbar di setiap jenjang belum benar-benar mempedomani aturan yang ada, terlebih untuk penerimaan siswa SMA dan SMK yang tetap menggunakan nilai sebagai patokan.

"Sumbar telah menggunakan istilah zonasi seperti Permendikbud, tetapi pengertian zonasi itu dibuat sendiri, tidak sama dengan pengertian zonasi oleh pemerintah pusat hingga prakteknya juga menyimpang dari aturan yang ada," jelasnya.

Adel mencontohkan salah satu laporan yang masuk ke Ombudsman. Seorang tamatan SMP yang tinggal di Kelurahan Olo mendaftar ke sekolah terdekat yaitu SMA 1, tetapi tidak diterima. Memdaftar lagi ke SMA 12 yang masih relatif dekat tetapi tidak diterima.

Hal itu tidak akan terjadi jika Pemprov Sumbar benar-benar menerapkan sistem zonasi seperti yang diamanatkan Kemendikbud.

Adel menilai sistem penerimaan yang menyimpang itu menghambat cita-cita pemerintah diantaranya menghilangkan dominasi sekolah favorit, mengurangi pungli dan siswa titipan untuk masuk sekolah.

Kemudian pemerataan anggaran, sarana dan prasarana pendidikan, menghindari penumpukan siswa pintar di satu tempat sehingga prestasi sekolah lebih merata serta mengurangi beban biaya transpor siswa ke sekolah dan waktu ke sekolah lebih cepat.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Burhasman mengakui sistem zonasi yang digunakan tidak sama dengan Permendikbud.

Ia menyatakan itu dilakukan dengan mempertimbangkan sebaran sekolah yang tidak semetris sehingga sulit menerapkan sistem zonasi seperti yang diamanatkan Permendikbud.

Kebijakan yang diambil adalah mengubah konsep zonasi itu menjadi area dalam kabupaten dan kota. Artinya siswa yang berada dalam satu kabupaten/kota bisa memilih sekolah mana saja yang diinginkan.

Sementara yang memilih sekolah di luar daerah di sebut pendaftaran luar zonasi. Kuota disediakan sebanyak 5 persen dari total penerimaan di sekolah.

Ia berdalih kebijakan itu sesuai dengan pasal 30 Permendikbud 14/2018 yang menyebutkan bahwa daerah wajib membuat kebijakan tentang pelaksanaannya.(Ant/Nef)
 

Berita Terkait

Comments (0)

Leave a Comment

*) Harus diisi