Steve Emannuel Bungkam Saat Masuki Ruang Sidang
- Di Tulis Oleh yokunda
- 16 Juli 2019
- 530 Pembaca
Jakarta,Sumselnian.com - Aktor Steve Emmanuel, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis kokain, tiba ke ruang sidang tanpa memberikan komentar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, namun bungkam dan tidak memberikan komentar apapun .
Steve datang menggunakan kemeja putih dan celana hitam dan langsung menuju kursi tersangka di depan meja majelis hakim.
Sementara itu, ruang sidang sudah dipenuhi oleh wartawan yang akan meliput sidang putusan untuk hari ini. Meski wartawan sudah memanggil namanya beberapa kali, dia tidak memberikan komentar apapun.
Steve Emannuel sebelumnya diamankan oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Desember 2018.
Dia tertangkap dengan barang bukti berupa satu buah alat hisap kokain dan satu botol kokain seberat 92,04 gram. Karena operasi tersebut dia harus mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan dakwaan Pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ancaman pidana dari kedua pasal tersebut adalah kurungan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Jaksa akhirnya menuntut Steve 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar pada Senin (17/6) lalu. Namun, pengacara Steve sendiri ingin dia direhabilitasi.(Ant/Yk)
Komentar (0)